1.
Surat
Perjanjian Sewa-Menyewa
SURAT
PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA RUMAH Ruko (Rumah Toko)
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
Nama : Nina Nurhani
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn.Sukahening Ds.Pawenang
Kec.Jatinunggal Kab.Sumedang
Nomor KTP/SIM : 56735365
Telepon : 081313006151
Dalam hal ini bertindak atas nama
diri pribadi PIHAK
PERTAMA
Nama : Rubi Hapsari
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Ds.Cipaok Kec.Darmaraja
Kab.Sumedang
Nomor KTP/SIM : 53763272
Telepon : 085712599856
Dalam hal ini bertindak atas nama
diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah
Berikut bangunan berupa tanah
berlantai 2 (dua) yang berdiri diatasnya yang terletak Jln.Pangeran Santri No.
78 Sumedang dengan luas tanah 35 (tiga puluh lima) meter persegi dengan
sertifikat 3421 gambar situasi nomor 3421 tanggal 20 Maret 2015.
Selanjutnya kedua belh pihak
telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 5 (lima)
pasal, sebagai berikut :
Pasal Satu
Perjanjian antar kedua belah
pihak berlaku sah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak
tanggal 21 Maret 2015 di mana PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko
berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan harga Rp. 800.000,00
(delapan ratus ribu) untuk jangka 1 bulan.
Pasal dua
PIHAK KEDUA telah memberikan uang
muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar 1% persen atau sejumlah Rp. 100.000,00 pada hari Sabtu tanggal 21
Maret 2015 dan sisa pembayaran sejumlah Rp. 700.000,00 akan dibayarkan pada
waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Pasal Tiga
1. PIHAK
PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya alamat
Jln.Pangeran Santri No.78 Sumedang menjamin bahwa tanah dan semua fasilitas
yang terdapat didalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan
hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas
pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2. Semua
kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal Empat
1. PIHAK
PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang
disebabkan oleh kesalahan struktur tersebut. Yang dimaksudkan struktur adalah
sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti pondasi,
dinding.
2. PIHAK
KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko
tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK
KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
4. PIHAK
KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau
tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat keruskan pada bangunan ruko
yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah
hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun
dihindari seperti, banjir, gempa bumi, tanah longsor, angin topan, kebakaran,
huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal Lima
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini
sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan fasilitas yang telah
terpasang sebelumnya yang disewa.
Fasilitas-fasilitas tersebut
adalah :
1. Listrik
2. Saluran
nomor telepon
3. Saluran
air dari PDAM
Selama jangka waktu kontrak
berlangsung PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau
rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas pengguna semua fasilitas
tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA.
Sumedang, 20 Maret 2015
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Nina Nurhani
Rubi Hapsari
SAKSI-SAKSI
Reka Riska
Rohayani
Rinda Rosita
PT.HONEY KOSMETIK
Jl. Cantika No. 4
Sumedang
Telp. (0261) 363678
e-mail. Honeykosmetik@gmail.com
Sumedang, 20 Maret 2015
No. : 01/PNWRN/2015
Hal :
Penawaran Produk
Lamp. : Satu Berkas
Kepada Yth.
PT.MUTIARA MAKE UP
Di,-
Bandung
Dengan Hormat,
Dengan surat ini perusahaan kami
bermaksud memperkenalkan produk baru kami yaitu facial foam yang kami luncurkan
10 Desember 2014. Namun masih banyak produk yang kami sediakan, perusahaan kami
telah bekerjasama dengan beberapa toko dan perusahaan yang bergerak di bidang
kosmetik.
Karena itu sesuai informasi yang
kami peroleh, PT.MUTIARA MAKE UP adalah perusahaan yang menjual berbagai produk
kosmetik yang sedang berkembang pesat dan membutuhkan pasokan kosmetik dengan
harga yang bersaing.
Sehubungan hal itu kami mengajukn
penawaran untuk menjadi pemasok kosmetik untuk perusahaan dan toko-toko yang
Ibu kelola. Harapan kami, penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama
sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sebagai bahan perbandingan
silahkan Ibu lihat di lampiran yang berisikan jenis produk dan daftar harga
produk kosmetik yang kami sediakan. Jika perusahaan Ibu berminat kami siap
melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Demikian surat penawaran ini kami
sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terimakasih.
Hormat saya,
NINA NURHANI
Sekretaris
3.
Surat Lamaran Pekerjaan
NINA
NURHANI
JATINUNGGAL-SUMEDANG
Telp. 087726085900 e-mail. Ninanurhani27@gmail.com
Sumedang, 2 Januari 2015
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan PT.RAJAWALI INDONESIA
Jl. Pahlawan seribu,Ruko Perkantoran
Golden Boulevard Blok C-10
BSD CITY,SERPONG. Tangerang Selatan
BSD CITY,SERPONG. Tangerang Selatan
Hal : Lamaran Pekerjaan
Dengan hormat,
Yang
bertandatangan di bawah ini:
Nama : Nina
Nurhani
Tempat, Tanggal Lahir : Sumedang, 4
Agustus 1996
Usia : 18
tahun
Pendidikan
Terakhir : SMAN
SITURAJA
: Mahasiswi GANESHA PRATAMA SUMEDANG
Alamat
Asal :
Kelurahan Pawenang, Kota Sumedang
Domisili :
Jl.Wado-Kirisik, No. 52 Jatinunggal
Sumedang
Telepon
: 081313006151
Berdasarkan Info Kerja yang dimuat di Website dan Informasi di www.lokerpedia.com, saya bermaksud mengajukan lamaran kerja pada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin untuk menempati posisi sebagai ADMINISTRASI STAFF. Dengan bekal kemampuan yang saya miliki diantaranya mampu mengoperasikan komputer,Teknisi Komputer, Microsoft Word, Exel dan lain-lain. Saya dapat bekerja keras, rajin dan jujur, dapat bekerja secara mandiri maupun tim.
Sebagai
bahan pertimbangan, saya lampirkan beberapa berkas sebagai berikut:
1.
Foto
Copy Ijazah terakhir 1
Lembar
2.
Daftar
Riwayat Hidup
3.
Foto
Copy KTP 1
Lembar
4.
Foto
ukuran 3 x 4 2
Lembar
5.
Sertifikat
Ketrampilan Khusus
Demikian surat permohonan pekerjaan ini
saya buat dengan sebenar-benarnya. Besar harapan saya untuk dapat diterima di
perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin. Atas perhatiannya saya ucapkan terima
kasih.
Hormat Saya,
Nina Nurhani
4.
Surat Perjanjian Kontrak Kerja
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Pada hari ini, Jum’at dalam
penandatanganan kontrak kerja tanggal 20 Maret 2015.
Kami yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama : Nina Nurhani
Jabatan : Direktur
Alamat : Jl.Abdurachman No.21 Jakarta
Dalam hal ini bertindak selaku
pemilik PT.ENTERTAIMEN, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Rubi Hapsari
Jabatan : Staff Administrasi
Alamat : Jl. Pangeran Antasari No. 15 Jakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama pribadi dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Para pihak bermaksud untuk
membuat dan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan
ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
1. PIHAK
KEDUA akan dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA selama 5 (lima) tahun terhitung
tanggal 21 Maret 2015 sampai dengan tanggal
21 Maret 2020 selama masa kontrak, masing-masing pihak dapat memutuskan
hubungan kerja dengan pemberitahuan minimal 7 (tujuh) hari kalender.
2. PIHAK
KEDUA bertanggung jawab langsung dan dibawah pengawawasan PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK
KEDUA melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
A.
Staff
Administrasi
B.
Sekretaris
4. PIHAK
PERTAMA berhak memberi tugas dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA selain dari
yang telah disebutkan di atas.
PASAL 2
1. Dalam
melaksanakan tugas PIHAK KEDUA berkedudukan di Kantor PT.ENTERTAIMEN dan jabatan Staff Administrasi yang terletak
di Jl.Abdurachman No. 21 Jakarta Barat.
2. PIHAK
PERTAMA berhak memindahkan PIHAK KEDUA ke tempat yang lain.
PASAL 3
1. Kedua
belah pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan perjanjian untuk yang ke-2
(dua) ini apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA.
2. Apabila
perjanjian ini telah berakhir tanpa ada pengajuan pengangkatan dari PIHAK
PERTAMA sebagai karyawan tetap, maka perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan
berakhirnya masa perjanjian tersebut.
PASAL 4
1. Apabila
perpanjangan masa kontrak kerja telah berakhir, dan PIHAK PERTAMA masih
membutuhkan tenaga PIHAK KEDUA, maka selanjutnya PIHAK KEDUA sepakat untuk
dilakukan pembaruan masa kontrak kerja maka perjanjian kerja waktu tertentu ini
dapat diperbaharui paling lama ... tahun.
2. Pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya dapat dilakukan 7 (tujuh) hari
setelah perjanjian kerja waktu tertentu yang lama berakhir.
PASAL 5
1. PIHAK
KEDUA memperoleh gaji dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 5.000,000,- (Lima juta
rupiah) per bulan dan akan dibayarkan pada setiap tanggal 30 bulan berjalan
dengan rincian sebagai berikut :
Gaji pokok : Rp. 2.500,000,-
Tunjangan : Rp. 1.500,000,-
Transportasi : Rp. 1.000,000,-
Total : Rp. 5.000,000,-
2. Gaji
tersebut diatas belum termasuk uang lembur yang besarnya tiap bulan berdasarkan
jumlah jam lembur. Pajak penghasilan ditanggung sendiri oleh PIHAK KEDUA.
3. Tunjangan
hari raya senilai dengan satu bulan gaji pokok akan dibayarkan kepada PIHAK
KEDUA dan akan dibayarkan sebelum hari raya dihitung secara proposional untuk
tahun pertama dan terakhir PIHAK KEDUA tersebut bekerja di PT. ENTERTAIMEN.
PASAL 6
1. Waktu
kerja resmi yang ditetapkan perusahaan 8 (delapan) jam per hari, dengan waktu
istirahat selama 1 (satu) jam, yang ditentukan oleh masing-masing divisi.
2. PIHAK
KEDUA berhak atas cuti tahunan selama 30 hari dihitung secara proposional
sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja diperusahaan.
3. Hak
cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
PASAL 7
1. PIHAK
KEDUA wajib tunduk dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan tata tertib pada
peraturan perusahaan (PP) yang berlaku
saat ini maupun yang berlaku kelak dikemudian hari. Pelanggaran atas peraturan
mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administrasi kepada PIHAK KEDUA.
2. Selama
perjanjian kerja ini berlangsung, jika PIHAK KEDUA tidak mampu menunjukan
kinerja yang baik maka PIHAK KEDUA dengan penuh kesadaran akan mengundurkan
diri dari perusahaan.
3. Selama
berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dilarang menerima pembayaran dari segala
sumber atau perusahaan lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK
PERTAMA.
PASAL 8
PIHAK KEDUA secara langsung atau
tidak langsung, selama atau setelah masa kerja dilarang memberitahukan
informasi yang bersifat rahasia, kepemilikan atas informasi teknik, keuangan,
pemasaran, informasi yang berkaitan dengan proyek yang termasuk tetapi dengan
terbasar pada konsep, teknik, proses campuran, racikan, metode, sistem
rancangan, dan data keuangan, pekerjaan pengembangan atau eksperimen yang
berhubungan dengan informasi bisnis lainnya atau informasi yang diwajibkan untuk
diperlukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau setiap informasi yang
bersifat rahasia yang disebarkan lewat sistem elektronik internal atau
lainnya,kecuali telah memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
1. Jika
terjadi pemutusan hubungan kerja maka selama 1 bulan setelahnya, PIHAK KEDUA secara langsung maupun tidak
langsung tidak boleh memberikan pekerjaan, mempengarui atau mencoba pegawai
PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA.
2. Dengan
memperhatikan undang-undang dan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku. PIHAK
PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran
ketentuan perjanjian ini dan atau penyalahgunaan jabatan.
3. Pengunduran
diri dengan baik berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan
jumlah hari kerja.
4. Pengunduran
diri dengan baik tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi berikut :
·
PIHAK KEDUA harus mengajukan surat pengunduran
diri secara tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat 15 hari sebelum
tanggal pengunduran diri berlaku. Perusahaan atas kebijakannya berhak meminta
karyawan yang bersangkutan untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan
pembayaran penuh selama 15 hari tersebut.
·
PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugasnya sampai
tanggal pengunduran diri mulai berlaku.
·
PIHAK KEDUA tidak boleh berada dibawah kontrak
yang mengikat.
·
Semua fasilitas PIHAK KEDUA diselesaikan
(misalnya, pinjaman yang masih terhutang harus telah dibayar kembali
sepenuhnya, dan lain-lain).
5. Jika
terjadi pemutusan hubungan kerja, PIHAK KEDUA akan mengembalikan seluruh
dokumen perusahaan dalam bentuk tertulis atau disket, kunci, kartu pas, kartu
tanda pengenal milik perusahaan, seragam, atau barang-barang perusahaan
lainnya.
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyetujui
memberitahukan segera dan menyeluruh kepada PIHAK PERTAMA seluruh informasi
berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan, pengembangan, perbaikan,
materi, dan rahasia dagang yang bersifat hak cipta selama PIHAK KEDUA
dipekerjakan pleh PIHAK PERTAMA.
Demikian perjanjian kerja ini
dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing sama bunyinya, diatas
kertas yang bermaterai cukup, serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan telah ditandatangani oleh kedua belah
pihak pada hari, tanggal, tahun yang telah disebutkan dalam perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Nina
Nurhani
Rubi Hapsari
5
Surat Utang-piutang
SURAT
PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini Jum’at Tanggal Dua
puluh Maret Tahun Dua ribu lima belas,
kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan perjanjian Utang
Piutang yaitu :
1. Nama : Nina Nurhani
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Kejaksaan Tinggi No. 1
Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama : Rubi Hapsari
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Komplek Kepolisian No.99
Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini
disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum
dibawah ini :
1. PIHAK
PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta
Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau
pinjaman.
2. PIHAK
PERTAMA bersedia yakni Mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman
kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK
PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang
waktu 6 (enam) bulan terhitung dari ditandatangani Surat Perjanjian ini.
4. Apabila
nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang
tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk
dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5. Surat
perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup dan masing-masing
rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA.
6. Surat
perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan
tanpa tekanan dari pihak manapun dijakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian
utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA,
PIHAK KEDUA,
Nina Nurhani Rubi
Hapsari
Saksi-saksi :
NAMA
TANDA TANGAN
1. Reka
Riska Rohayani
1. .......................
2. Rinda
Rosita
2. ........................
3. Kk
Tanti Apriyani 3.
........................
4. Asep
Alvan R
4. ........................
5. Anita
5.
........................
6.
Surat Penjuaalan Produk
SURAT
PENJUALAN PRODUK
Jakarta, 21 Maret 2015
Nomor :
01/PNJLN/2015
Lampiran : -
Hal : Penjualan Produk
Kepada,
PT.ANIW
Jln. Badak No.20 Bandung
Dengan hormat,
Kami adalah PT.Diamond Pen yang
menjual Diamond pen. Jika anda tertarik dengan produk kami, pilihannya hanya
satu yaitu Diamond pen.
Diamond pen ini terbuat dari
bahan yang berkualitas yang dilapisi 7 (Tujuh) Diamond asli yang bersipat anti
lengket, dan mudah untuk dibersihkan. Semua ini dapat dimiliki hanya dengan
harga Rp. 1.999.000,00. Lebih murah dari harga pen lain yang beredar dipasaran.
Bahan baku untuk Diamond pen ini
di datangkan langsung dari Korea dan kualitasnya dapat kami jamin terpercaya.
Anda tidak akan menyesal memiliki salah satu dari berbagai Diamond pen yang
kami miliki. Segera hubungi kami . kami akan tiba hanya dalam hitungan menit.
Hormat
kami,
PT.DIAMOND PEN INDONESIA
7.
Surat Kuasa
SURAT KUASA
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
1.
Pemberi kuasa
Nama : Rubi Hapsari
Alamat : Jl. Raya Gunung Kapur,
Ciseeng Bogor Jawa Barat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
No. KTP : 3333888888
No. Telp :0851616176167
2.
Penerima Kuasa
Nama : Nina Nurhani
Alamat : Pandeglang, Ganggaeng,
Banten
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No. KTP : 63672828888
No. Telp : 081245678276
Dengan ini
menerangkan bahwa pihak 1 menyerahkan sepenuhnya kepada pihak 2 dalam
pengambilan BPKB mobil jenis Mitsubishi Eterna warna hijau tahun pembuatan 1985
dengan plat nomor F 2366 KAP, nomor rangka NIK N 170393 dan nomor mesin
M179303.
Demikian surat
kuasa ini dibuat untuk kepentingan tersebut diatas dan dipergunakan sampai
selesai.
Sumedang, 21 Maret 2015
Penerima kuasa
Nina Nurhani
Pemberi kuasa
Rubi Hapsari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar