Sabtu, 21 Maret 2015

SURAT



1.       Surat Perjanjian Sewa-Menyewa


SURAT PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA RUMAH Ruko (Rumah Toko)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                    : Nina Nurhani
Umur                                    : 25 tahun
Pekerjaan                              : Wiraswasta
Alamat                                  : Dsn.Sukahening Ds.Pawenang Kec.Jatinunggal Kab.Sumedang
Nomor KTP/SIM                  : 56735365
Telepon                                 : 081313006151
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi                                                      PIHAK PERTAMA
Nama                                    : Rubi Hapsari
Umur                                    : 25 tahun
Pekerjaan                              : Wiraswasta
Alamat                                  : Ds.Cipaok Kec.Darmaraja Kab.Sumedang                                              
Nomor KTP/SIM                 : 53763272
Telepon                                : 085712599856
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah
Berikut bangunan berupa tanah berlantai 2 (dua) yang berdiri diatasnya yang terletak Jln.Pangeran Santri No. 78 Sumedang dengan luas tanah 35 (tiga puluh lima) meter persegi dengan sertifikat 3421 gambar situasi nomor 3421 tanggal 20 Maret 2015.
Selanjutnya kedua belh pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 5 (lima) pasal, sebagai berikut :
Pasal Satu
Perjanjian antar kedua belah pihak berlaku sah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal  21 Maret 2015 di mana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu) untuk jangka 1 bulan.
Pasal dua
PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar 1%  persen atau sejumlah  Rp. 100.000,00 pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 dan sisa pembayaran sejumlah Rp. 700.000,00 akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Pasal Tiga
1.       PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya alamat Jln.Pangeran Santri No.78 Sumedang menjamin bahwa tanah dan semua fasilitas yang terdapat didalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2.       Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal Empat
1.       PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur tersebut. Yang dimaksudkan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti pondasi, dinding.
2.       PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3.       PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
4.       PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat keruskan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari seperti, banjir, gempa bumi, tanah longsor, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal Lima
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan fasilitas yang telah terpasang sebelumnya yang disewa.
Fasilitas-fasilitas tersebut adalah :
1.       Listrik
2.       Saluran nomor telepon
3.       Saluran air dari PDAM
Selama jangka waktu kontrak berlangsung PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas pengguna semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA.
Sumedang, 20 Maret 2015
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Nina Nurhani
Rubi Hapsari

SAKSI-SAKSI

Reka Riska Rohayani
Rinda Rosita


      

2. Surat penawaran produk

PT.HONEY KOSMETIK
Jl. Cantika No. 4 Sumedang
Telp. (0261) 363678 e-mail. Honeykosmetik@gmail.com

Sumedang, 20 Maret 2015
No.         : 01/PNWRN/2015
Hal          : Penawaran Produk
Lamp.     : Satu Berkas
                                                                                                                                               
Kepada Yth.
PT.MUTIARA MAKE UP
Di,-
Bandung
Dengan Hormat,
Dengan surat ini perusahaan kami bermaksud memperkenalkan produk baru kami yaitu facial foam yang kami luncurkan 10 Desember 2014. Namun masih banyak produk yang kami sediakan, perusahaan kami telah bekerjasama dengan beberapa toko dan perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik.
Karena itu sesuai informasi yang kami peroleh, PT.MUTIARA MAKE UP adalah perusahaan yang menjual berbagai produk kosmetik yang sedang berkembang pesat dan membutuhkan pasokan kosmetik dengan harga yang bersaing.
Sehubungan hal itu kami mengajukn penawaran untuk menjadi pemasok kosmetik untuk perusahaan dan toko-toko yang Ibu kelola. Harapan kami, penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sebagai bahan perbandingan silahkan Ibu lihat di lampiran yang berisikan jenis produk dan daftar harga produk kosmetik yang kami sediakan. Jika perusahaan Ibu berminat kami siap melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Demikian surat penawaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terimakasih.

Hormat saya,

                                                                                                          NINA NURHANI
  Sekretaris


3.       Surat Lamaran Pekerjaan

NINA NURHANI
JATINUNGGAL-SUMEDANG
Telp. 087726085900  e-mail. Ninanurhani27@gmail.com

Sumedang, 2 Januari 2015
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan PT.RAJAWALI INDONESIA
Jl. Pahlawan seribu,Ruko Perkantoran Golden Boulevard Blok C-10
BSD CITY,SERPONG. Tangerang Selatan

Hal : Lamaran Pekerjaan

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama                                                    :  Nina Nurhani
Tempat, Tanggal Lahir                         :  Sumedang, 4 Agustus 1996
Usia                                                      :  18 tahun
Pendidikan Terakhir                             :  SMAN SITURAJA
                                                              :  Mahasiswi GANESHA PRATAMA SUMEDANG
Alamat Asal                                            Kelurahan Pawenang, Kota Sumedang
Domisili                                                :   Jl.Wado-Kirisik, No. 52 Jatinunggal Sumedang
Telepon                                                 :   081313006151

Berdasarkan Info Kerja yang dimuat di Website dan Informasi di www.lokerpedia.com, saya bermaksud mengajukan lamaran kerja pada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin untuk menempati posisi sebagai ADMINISTRASI STAFF. Dengan bekal kemampuan yang saya miliki diantaranya mampu mengoperasikan komputer,Teknisi Komputer, Microsoft Word, Exel dan lain-lain. Saya dapat bekerja keras, rajin dan jujur, dapat bekerja secara mandiri maupun tim.

Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan beberapa berkas sebagai berikut:
1.       Foto Copy Ijazah terakhir               1 Lembar
2.       Daftar Riwayat Hidup
3.       Foto Copy KTP                                    1 Lembar
4.       Foto ukuran 3 x 4                               2 Lembar
5.       Sertifikat Ketrampilan Khusus

Demikian surat permohonan pekerjaan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Besar harapan saya untuk dapat diterima di perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

Nina Nurhani

4.       Surat Perjanjian Kontrak Kerja

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Pada hari ini, Jum’at dalam penandatanganan kontrak kerja tanggal 20 Maret 2015.
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                       : Nina Nurhani
Jabatan                     : Direktur
Alamat                      : Jl.Abdurachman No.21 Jakarta
Dalam hal ini bertindak selaku pemilik PT.ENTERTAIMEN, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
Nama                    : Rubi Hapsari
Jabatan                  : Staff Administrasi
Alamat                  : Jl. Pangeran Antasari No. 15 Jakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
1.       PIHAK KEDUA akan dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA selama 5 (lima) tahun terhitung tanggal 21 Maret 2015 sampai dengan tanggal  21 Maret 2020 selama masa kontrak, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan minimal 7 (tujuh) hari kalender.
2.       PIHAK KEDUA bertanggung jawab langsung dan dibawah pengawawasan PIHAK PERTAMA.
3.       PIHAK KEDUA melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
A.
Staff Administrasi
B.
Sekretaris
4.       PIHAK PERTAMA berhak memberi tugas dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA selain dari yang telah disebutkan di atas.
PASAL 2
1.       Dalam melaksanakan tugas PIHAK KEDUA berkedudukan di Kantor PT.ENTERTAIMEN  dan jabatan Staff Administrasi yang terletak di Jl.Abdurachman No. 21 Jakarta Barat.
2.       PIHAK PERTAMA berhak memindahkan PIHAK KEDUA ke tempat yang lain.
PASAL 3
1.       Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan perjanjian untuk yang ke-2 (dua) ini apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA.
2.       Apabila perjanjian ini telah berakhir tanpa ada pengajuan pengangkatan dari PIHAK PERTAMA sebagai karyawan tetap, maka perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa perjanjian tersebut.
PASAL 4
1.       Apabila perpanjangan masa kontrak kerja telah berakhir, dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan tenaga PIHAK KEDUA, maka selanjutnya PIHAK KEDUA sepakat untuk dilakukan pembaruan masa kontrak kerja maka perjanjian kerja waktu tertentu ini dapat diperbaharui paling lama ... tahun.
2.       Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya dapat dilakukan 7 (tujuh) hari setelah perjanjian kerja waktu tertentu yang lama berakhir.
PASAL 5
1.       PIHAK KEDUA memperoleh gaji dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 5.000,000,- (Lima juta rupiah) per bulan dan akan dibayarkan pada setiap tanggal 30 bulan berjalan dengan rincian sebagai berikut :
Gaji pokok          : Rp. 2.500,000,-
Tunjangan           : Rp. 1.500,000,-
Transportasi       : Rp. 1.000,000,-
Total                      : Rp. 5.000,000,-
2.       Gaji tersebut diatas belum termasuk uang lembur yang besarnya tiap bulan berdasarkan jumlah jam lembur. Pajak penghasilan ditanggung sendiri oleh PIHAK KEDUA.
3.       Tunjangan hari raya senilai dengan satu bulan gaji pokok akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dan akan dibayarkan sebelum hari raya dihitung secara proposional untuk tahun pertama dan terakhir PIHAK KEDUA tersebut bekerja di  PT. ENTERTAIMEN.
PASAL 6
1.       Waktu kerja resmi yang ditetapkan perusahaan 8 (delapan) jam per hari, dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, yang ditentukan oleh masing-masing divisi.
2.       PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama 30 hari dihitung secara proposional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja diperusahaan.
3.       Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
PASAL 7
1.       PIHAK KEDUA wajib tunduk dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan tata tertib pada peraturan perusahaan (PP)  yang berlaku saat ini maupun yang berlaku kelak dikemudian hari. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administrasi kepada PIHAK KEDUA.
2.       Selama perjanjian kerja ini berlangsung, jika PIHAK KEDUA tidak mampu menunjukan kinerja yang baik maka PIHAK KEDUA dengan penuh kesadaran akan mengundurkan diri dari perusahaan.
3.       Selama berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dilarang menerima pembayaran dari segala sumber atau perusahaan lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung, selama atau setelah masa kerja dilarang memberitahukan informasi yang bersifat rahasia, kepemilikan atas informasi teknik, keuangan, pemasaran, informasi yang berkaitan dengan proyek yang termasuk tetapi dengan terbasar pada konsep, teknik, proses campuran, racikan, metode, sistem rancangan, dan data keuangan, pekerjaan pengembangan atau eksperimen yang berhubungan dengan informasi bisnis lainnya atau informasi yang diwajibkan untuk diperlukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau setiap informasi yang bersifat rahasia yang disebarkan lewat sistem elektronik internal atau lainnya,kecuali telah memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
1.       Jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka selama 1 bulan setelahnya,  PIHAK KEDUA secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh memberikan pekerjaan, mempengarui atau mencoba pegawai PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA.
2.       Dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran ketentuan perjanjian ini dan atau penyalahgunaan jabatan.
3.       Pengunduran diri dengan baik berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja.
4.       Pengunduran diri dengan baik tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi berikut :
·         PIHAK KEDUA harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat 15 hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku. Perusahaan atas kebijakannya berhak meminta karyawan yang bersangkutan untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 15 hari tersebut.
·         PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal pengunduran diri mulai berlaku.
·         PIHAK KEDUA tidak boleh berada dibawah kontrak yang mengikat.
·         Semua fasilitas PIHAK KEDUA diselesaikan (misalnya, pinjaman yang masih terhutang harus telah dibayar kembali sepenuhnya, dan lain-lain).
5.       Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, PIHAK KEDUA akan mengembalikan seluruh dokumen perusahaan dalam bentuk tertulis atau disket, kunci, kartu pas, kartu tanda pengenal milik perusahaan, seragam, atau barang-barang perusahaan lainnya.
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyetujui memberitahukan segera dan menyeluruh kepada PIHAK PERTAMA seluruh informasi berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan, pengembangan, perbaikan, materi, dan rahasia dagang yang bersifat hak cipta selama PIHAK KEDUA dipekerjakan pleh PIHAK PERTAMA.
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing sama bunyinya, diatas kertas yang bermaterai  cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, tahun yang telah disebutkan dalam perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
                Nina Nurhani
Rubi Hapsari


5         Surat Utang-piutang
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini Jum’at Tanggal Dua puluh Maret  Tahun Dua ribu lima belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan perjanjian Utang Piutang yaitu :
1.       Nama           : Nina Nurhani
Umur                  : 25 Tahun
Pekerjaan           : Pegawai Negeri Sipil
Alamat               : Jl. Kejaksaan Tinggi No. 1 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.       Nama            : Rubi Hapsari
Umur                   : 25 Tahun
Pekerjaan             : Wiraswasta
Alamat                 : Jl. Komplek Kepolisian No.99 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dibawah ini :
1.       PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
2.       PIHAK PERTAMA bersedia yakni Mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3.       PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 6 (enam) bulan terhitung dari ditandatangani Surat Perjanjian ini.
4.       Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5.       Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
6.       Surat perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun dijakarta pada hari, tanggal  dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA,                                                           PIHAK KEDUA,

Nina Nurhani                                                                 Rubi Hapsari
Saksi-saksi :
NAMA                                                                          TANDA TANGAN
1.       Reka Riska Rohayani                                  1. .......................
2.       Rinda Rosita                                                2. ........................
3.       Kk Tanti Apriyani                                        3. ........................
4.       Asep Alvan R                                               4. ........................
5.       Anita                                                             5. ........................



6.       Surat Penjuaalan Produk

SURAT PENJUALAN PRODUK
Jakarta, 21 Maret 2015
Nomor                 : 01/PNJLN/2015
Lampiran             : -
Hal                       : Penjualan Produk

Kepada,
PT.ANIW
Jln. Badak No.20 Bandung
Dengan hormat,
Kami adalah PT.Diamond Pen yang menjual Diamond pen. Jika anda tertarik dengan produk kami, pilihannya hanya satu yaitu Diamond pen.
Diamond pen ini terbuat dari bahan yang berkualitas yang dilapisi 7 (Tujuh) Diamond asli yang bersipat anti lengket, dan mudah untuk dibersihkan. Semua ini dapat dimiliki hanya dengan harga Rp. 1.999.000,00. Lebih murah dari harga pen lain yang beredar dipasaran.
Bahan baku untuk Diamond pen ini di datangkan langsung dari Korea dan kualitasnya dapat kami jamin terpercaya. Anda tidak akan menyesal memiliki salah satu dari berbagai Diamond pen yang kami miliki. Segera hubungi kami . kami akan tiba hanya dalam hitungan menit.

             Hormat kami,

PT.DIAMOND PEN INDONESIA


7.       Surat Kuasa

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.       Pemberi kuasa
Nama                        : Rubi Hapsari
Alamat                      : Jl. Raya Gunung Kapur, Ciseeng Bogor Jawa Barat
Pekerjaan                  : Karyawan Swasta
No. KTP                   : 3333888888
No. Telp                   :0851616176167
2.       Penerima Kuasa
Nama                       : Nina Nurhani
Alamat                     : Pandeglang, Ganggaeng, Banten
Pekerjaan                 : Pegawai Negeri Sipil                                                                                        
No. KTP                   : 63672828888
No. Telp                     : 081245678276
Dengan ini menerangkan bahwa pihak 1 menyerahkan sepenuhnya kepada pihak 2 dalam pengambilan BPKB mobil jenis Mitsubishi Eterna warna hijau tahun pembuatan 1985 dengan plat nomor F 2366 KAP, nomor rangka NIK N 170393 dan nomor mesin M179303.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk kepentingan tersebut diatas dan dipergunakan sampai selesai.
Sumedang, 21 Maret 2015
Penerima kuasa


Nina Nurhani

Pemberi kuasa


Rubi Hapsari              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar